
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Aturan yang tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tersebut dikeluarkan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik tahun 2026.
@danantara.indonesia
@pelindo
@pelindosolusilogistik
@aksespelabuhan
@menara_maritim_indonesia
Ikuti Sosial Media Kami:
Instagram & Threads - @ctp.tollways
X / Twitter - @tollways_ctp
Youtube - CTP Tollways
Facebook - PT Cibitung Tj. Priok Port Tollways
LinkedIn - PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways
Tags