Tentang Kami
Komitmen CTP Tollways terhadap keterbukaan informasi kepada publik, sejalan dengan status ruas ini sebagai Proyek Strategis Nasional.
PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways berada di bawah PT Akses Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo Sinergi Lokaseva), bagian dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Mengikuti prinsip layanan satu pintu, permohonan informasi publik terintegrasi dengan e-PPID Pelindo Group agar tercatat, terpantau, dan mendapat tanggapan resmi.
Klasifikasi informasi publik sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang dipublikasikan secara rutin, misalnya profil perusahaan dan ringkasan kinerja.
Informasi yang wajib disampaikan segera apabila berpotensi memengaruhi keselamatan atau ketertiban umum.
Informasi yang tersedia dan dapat diminta publik kapan saja melalui mekanisme permohonan resmi.
Informasi yang tidak dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya menyangkut rahasia bisnis.
Siapkan hal-hal berikut sebelum mengajukan permohonan informasi.
Mengisi formulir permohonan informasi secara lengkap.
Melampirkan identitas diri yang jelas (KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar).
Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Menyebutkan secara spesifik informasi yang dibutuhkan.
Menjelaskan tujuan penggunaan informasi.
Melampirkan surat tugas apabila mewakili instansi/organisasi.
Salinan cetak (1-10 halaman) tidak dikenakan biaya. Untuk salinan digital, pemohon menyediakan media penyimpanan sendiri (flashdisk/CD/hard disk).
Senin-Jumat, 09.00-16.00 WIB (istirahat 12.00-13.00). Tutup pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menanggapi permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya bila diperlukan.
Kanal CTP Tollways maupun kanal PPID Pelindo Group, mana pun bisa dihubungi.
PPID Pelindo Group
Pelindo Tower Lantai 11, Jakarta
(+62) 21 5091 8818
Penetapan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta daftar informasi setiap saat masih menunggu keputusan corporate secretary/legal. Untuk kebutuhan informasi saat ini, gunakan kanal resmi di atas.